Pengumuman belajar di rumah dan penundaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah T.P 2019/2020 terkait Pandemi Covid-19


#Penundaan UN dan US #Virus Corona #Surat Edaran Dinas

  • Pengumuman belajar di rumah dan penundaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah T.P 2019/2020 terkait Pandemi Covid-19

    • 15/03/2020 14:52:03 WIB.
    • Oleh : Admin isnu
    • 16 Dilihat
    • Berita

    Berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah No. 443.2/08991 tentang PENGATURAN PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL/UJIAN SEKOLAH DAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR PADA SMA, SMK, DAN SLB PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020 dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), yang cenderung semakin meluas, serta ditetapkannya COVID-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), disampaikan dengan hormat hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN)/Ujian Sekolah (US) dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :

    UJIAN NASIONAL (UN) DAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM) Di Rumah

    1. Terhitung mulai tanggal 16 s.d 29 Maret 2020 (14 hari) proses belajar mengajar dialihkan secara mandiri di rumah masing-masing siswa dengan model jarak jauh melalui sistem online/daring, dan bersamaan dengan hal tersebut, sekolah melakukan konsolidasi dan menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan bagi warga sekolah untuk mewujudkan sekolah yang bersih dan sehat.

    2. Pelaksanaan Ujian Nasional SMK yang semula dijadwalkan pada tanggal 16 s.d 19 Maret 2020, untuk sementara ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, dan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional selanjutnya akan diberitahukan kemudian.

    3. Selama pelaksanaan belajar mandiri sebagaimana tersebut di atas, kegiatan studi tour, kemah, prakerin, maupun kegiatan yang sebelumnya dijadwalkan di luar lingkungan sekolah ditiadakan, dan para siswa diminta untuk :

    a. tidak melakukan perjalanan keluar wilayah tempat tinggalnya;

    b. menjaga pola hidup sehat dan bersih;

    c. terus melakukan pemantauan kesehatan sebagaimana yang dianjurkan.

    d. Mengikuti petunjuk pencegahan COVID-19 sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan 

     

Belum ada komentar

TINGGALKAN KOMENTAR

Captcha :